Tidore – Kebijakan Pemerintah Pusat yang menerapkan program Work From Anywhere (WFA) alias bekerja darimana saja, telah berdampak terhadap penurunan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, sebagian ASN di Tidore masih memandang kebijakan tersebut adalah waktu libur.
Penerapan program WFA bagi ASN di Kota Tidore Kepulauan, hanya diberlakukan pada hari Selasa – Kamis. Di hari tersebut ASN bekerja darimana saja terhitung pukul 14.00 – 17.00 Wit. Sementara di waktu pagi, pukul 08.00 – 14.00 Wit, ASN masih diberlakukan program Work From Office (WFO) alias bekerja dari Kantor.
Informasi yang dihimpun media ini, Aktivitas ASN mulai terhenti diatas pukul 14.00 Wit. ASN kemudian diarahkan untuk pulang ke rumah masing-masing.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Tidore Kepulauan, Rusdy Thamrin, mengatakan, sikap ASN yang memaknai WFA sebagai hari libur, jelas bertentangan dengan aturan. Selain itu, sikap tersebut juga bertentangan dengan semangat Wali Kota dan Wakil Wali Kota atas penegakkam disiplin kerja bagi ASN.
“Program WFA ini bukan waktu libur, jadi kalau sudah diatas Jam 2, kemudian ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari kantor, maka ASN wajib untuk kembali ke kantor guna melayani masyarakat,” tegasnya saat ditemui media ini di kantornya, Senin, (13/4/26).
Rusdy menegaskan, dirinya tidak akan segan-segan memotong TPP bagi ASN yang malas berkantor dan berkinerja buruk. Hal ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kota Tidore Kepulauan.
“Kami berharap ASN bisa jujur dalam bekerja, soal pelayanan itu menjadi tanggungjawab dari masing-masing pimpinan OPD, mereka sudah harus berinovasi untuk mengatur jam kerja buat bawahan mereka, misalnya dibuatkan shift-shift sehingga produktifitas layanan tetap terjaga, dan masyarakat tidak dipersulit,” pungkasnya.
Ia mengaku, pelayanan bagi masyarakat, jangan hanya difokuskan bagi OPD yang melakukan pelayanan dasar, seperti Kesehatan dan Pendidikan, melainkan diwajibkan untuk semua OPD yang ada dilingkup Pemerintah Kota Tidore.
“Tidak ada alasan bagi ASN yang menghambat urusan Masyarakat dengan dalih WFA,” tegasnya.
Untuk saat ini, kata Rusdy, banyak ASN yang tidak mengisi absensi baik disiang hari maupun sore hari, padahal jadwal absensi untuk pemberlakukan WFA harus diisi sebanyak 3 kali, yakni pagi, siang dan sore.
“Soal jam kerja ini kami kontrol melalui absen, kalau ada ASN yang tidak absen, sudah pasti TPPnya akan dikurangi sebesar 2 Persen,” tandas Rusdy.
Selain program WFA, Pemerintah Kota Tidore juga memberlakukan penerapan jam kerja berbasis WFO yang dikhususkan pada Hari Senin, untuk di Hari Jum’at telah diberlakukan program Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.








Tinggalkan Balasan