HALTIM – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur memfasilitasi mediasi sengketa dugaan pencemaran limbah jetty milik PT Jaya Alam Semesta (JAS) yang berdampak pada budidaya rumput laut di Desa Fayaul, Kecamatan Wasile Selatan.

Pertemuan mediasi tersebut digelar di lantai dua Kantor Bupati Halmahera Timur pada Selasa (29/4/2026). Hadir dalam agenda itu Bupati Haltim Ubaid Yakub, Sekretaris Daerah Ricky Chairul Rifat, Ketua DPRD Idrus E Maneke, unsur Polri, Kejaksaan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Aliansi Rumput Laut (AMRUK).

Dalam mediasi tersebut, Bupati Ubaid Yakub menegaskan pentingnya kehadiran pihak manajemen PT JAS yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

“Apakah yang hadir dari PT JAS ini merupakan pengambil keputusan? Karena dalam rapat mediasi ini tidak akan ada lagi pertemuan lanjutan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa persoalan yang diadukan masyarakat telah berlangsung cukup lama, sehingga harus menghasilkan keputusan yang jelas.

“Persoalan ini sudah berjalan terlalu lama, sehingga hari ini harus ada keputusan yang pasti,” lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Ricky Chairul Rifat mengungkapkan bahwa persoalan jetty PT JAS juga berkaitan dengan kelengkapan perizinan.

“Awalnya komunikasi berjalan baik dalam forum penataan daerah, namun kemudian mengalami kendala. Perlu disampaikan secara terbuka bahwa perizinan jetty PT JAS juga memiliki persoalan, bahkan pernah dikenakan sanksi pembekuan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.

Ia juga menyarankan agar PT JAS memberikan program desa binaan bagi masyarakat Desa Fayaul, khususnya dalam pengembangan budidaya rumput laut selama tiga bulan sebagai bentuk tanggung jawab.

“Selain itu, PT JAS juga perlu membayar kompensasi sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Ketua DPRD Haltim, Idrus E Maneke, turut menyoroti sikap PT JAS yang dinilai kurang kooperatif saat dipanggil DPRD.

“DPRD sudah pernah melayangkan surat kepada PT JAS untuk memberikan keterangan terkait persoalan di Fayaul, namun tidak direspons dengan baik,” ujarnya.

Ia juga membandingkan kasus serupa di desa lain.

“Persoalan di Desa Fayaul ini hampir sama dengan yang terjadi di Desa Nanas. Namun, di sana dilakukan pembayaran kompensasi, sementara di Fayaul tidak. Ini yang perlu dijelaskan,” tegasnya.

Mediasi yang difasilitasi Pemerintah Daerah tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pertemuan ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan pembayaran kompensasi kepada masyarakat terdampak. (*)