SANANA — Seorang pria berinisial SI alias Saman, warga salah satu desa di Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali tersandung kasus dugaan kekerasan seksual.

Terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berinisial NAU (19), yang diketahui merupakan penyandang disabilitas intelektual.

Ironisnya, dugaan kasus tersebut terjadi saat SI alias Saman masih menjalani proses hukum atas perkara serupa terhadap korban anak di bawah umur berusia 15 tahun yang dilaporkan pada 30 Desember 2025 lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kekerasan seksual terhadap korban NAU terjadi pada Maret 2026 di wilayah Kecamatan Sulabesi Barat. Korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual secara berulang oleh terduga pelaku.

Korban sempat tidak berani mengungkapkan kejadian tersebut kepada keluarga lantaran diduga mendapat ancaman dari pelaku. Namun setelah kejadian terus berulang, korban akhirnya memberitahukan peristiwa itu kepada pihak keluarga.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada Kamis (14/05/2026).

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Wawan Lauwanto melalui Kasi Humas Jaya Afandi M. Saumena membenarkan adanya laporan tersebut.

“Terduga pelaku sebelumnya sedang menjalani proses hukum perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Namun kembali melakukan tindakan serupa,” ujar Afandi, Sabtu (16/05/2026).

Menurutnya, dua kasus dengan terduga pelaku yang sama menjadi perhatian serius penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula.

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, maksimal, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi korban,” tegasnya.

Saat ini, SI alias Saman telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Sula guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut terkait dua kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

Jurnalis: Ram Umanailo