HALTIM – Para sopir lintas di Kabupaten Halmahera Timur mengeluhkan kondisi jalan lintas provinsi dan jalan nasional yang kini dipenuhi lumpur dan tanah merah akibat aktivitas kendaraan tambang bermuatan berat.

Kondisi tersebut menyebabkan badan jalan menjadi licin dan membahayakan pengguna jalan, terutama saat hujan mengguyur wilayah Kecamatan Wasile Selatan.

Sekretaris Organda DPU Wilayah Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, Irsandi, meminta pemerintah daerah dan Polres Haltim segera mengambil langkah tegas untuk menyikapi persoalan tersebut.

“Kami minta pemerintah dan Polres Haltim segera turun tangan. Jalan lintas ini adalah jalur utama yang setiap hari kami lalui, tetapi sekarang di sekitar PT WKM jalannya dipenuhi lumpur sehingga menjadi licin dan kotor,” ujar Irsandi, Minggu (24/5/2026).

Menurutnya, tanah merah dari aktivitas tambang terbawa hingga ke badan jalan dan membentang kurang lebih satu kilometer di sepanjang ruas jalan tersebut.

“Jalan dipenuhi tanah merah sepanjang kurang lebih satu kilometer. Kondisi ini sangat mengganggu dan membahayakan pengendara,” katanya.

Irsandi menegaskan para sopir lintas juga memiliki hak untuk mendapatkan kenyamanan dan keselamatan saat melintasi jalan umum, sebab mereka turut membayar pajak kendaraan kepada negara.

“Kami para sopir juga membayar pajak kendaraan. Jadi kami punya hak untuk menikmati jalan yang aman dan nyaman. Karena itu kami meminta agar segera dilakukan pembersihan jalan,” tegasnya.

Aktivitas perusahaan tambang yang disebut sebagai PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) dinilai telah mengabaikan rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), sehingga menyebabkan jalan lintas di wilayah Wasile Selatan dipenuhi lumpur dan tanah merah.

Selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan, kondisi tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas akibat jalan yang licin saat hujan turun.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Halmahera Timur bersama Polres Haltim disebut pernah melakukan investigasi terhadap sejumlah perusahaan tambang yang diduga merusak jalan umum dan tidak menjalankan rekomendasi ANDALALIN.

Dalam hasil investigasi tersebut dijelaskan bahwa kapasitas jalan nasional di Haltim terbatas, sementara kendaraan tambang membawa muatan dengan tonase tinggi. Akibatnya, tanah merah dari area tambang terbawa ke badan jalan dan berubah menjadi lumpur saat hujan turun.

Masalah debu dan tanah merah akibat aktivitas tambang dinilai bukan hanya berdampak pada kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga mengancam keselamatan pengendara serta lingkungan di sekitar wilayah tambang.