HALTIM – Aktivitas pertambangan PT JAS kembali menjadi sorotan setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara mengungkap sejumlah persoalan serius terkait pengendalian pencemaran air di wilayah operasional perusahaan tersebut.

Dalam laporan pemeriksaan, PT JAS diketahui belum mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Laik Operasi (SLO) untuk kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah. Padahal kedua dokumen tersebut merupakan persyaratan wajib dalam pengelolaan lingkungan hidup.

BPK juga menemukan adanya penggabungan aliran limpasan air (runoff) dari kawasan tambang dengan hulu Sungai Mou-Mou. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan masuknya sedimen dan material tambang ke badan sungai, terutama saat curah hujan tinggi.

Selain itu, hasil pemeriksaan lapangan menemukan sejumlah bukaan tanggul di area tambang yang menyebabkan aliran runoff mengalir langsung ke sungai. Jejak sedimentasi juga ditemukan berasal dari jalan tambang, sediment pond hingga area reklamasi yang kemudian bermuara ke Anak Sungai Opyang.

Hasil uji kualitas air di Sungai Mou-Mou menunjukkan sejumlah parameter telah melampaui baku mutu lingkungan. Kadar Total Suspended Solid (TSS) tercatat mencapai 696 mg/L atau jauh di atas ambang batas 50 mg/L. Nilai Biological Oxygen Demand (BOD) dan total fosfat juga terdeteksi melebihi standar kualitas air sungai kelas II.

Saat pemeriksaan lapangan pada Oktober 2025, tim auditor turut menemukan salah satu settling pond milik PT JAS yang mengalir langsung ke jalur runoff sehingga air tidak tertampung secara optimal dan berpotensi masuk ke badan sungai.

Berdasarkan keterangan Divisi Health, Safety and Environment (HSE) PT JAS, terdapat fasilitas settling pond yang berada dekat aliran air musiman (creek). Minimnya perawatan menyebabkan air meluap saat hujan deras dan akhirnya mengalir ke Anak Sungai Opyang.

Anak Sungai Opyang sendiri merupakan hulu Sungai BBU yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sebagai sumber pengairan lahan pertanian. Pada lokasi tersebut ditemukan endapan sedimen yang diduga berasal dari limpasan kawasan pertambangan.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA), Risman Taha, mendesak pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas operasional PT JAS maupun PT ARA.

“Temuan BPK ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata. Ketika ada indikasi pencemaran yang berdampak pada sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat, maka yang dipertaruhkan adalah keselamatan lingkungan dan keberlangsungan hidup warga,” tegas Risman, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, perusahaan yang bergerak di sektor ekstraktif wajib menempatkan perlindungan lingkungan sebagai prioritas utama, bukan sekadar mengejar target produksi.

BEM UNUTARA juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia guna menjatuhkan sanksi kepada PT JAS dan PT ARA. Pasalnya, kedua perusahaan diduga telah menyebabkan pencemaran pada Sungai Mou-Mou dan Sungai Opyang yang selama ini menjadi pusat aktivitas masyarakat di sekitar wilayah terdampak.

Selain itu, BEM UNUTARA meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menguji keabsahan data hasil pengujian lingkungan yang disampaikan kedua perusahaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 30 ayat (3) huruf d.

Risman menjelaskan, sejumlah parameter kualitas air menunjukkan indikasi kuat terjadinya pencemaran lingkungan. Di antaranya TSS sebesar 672 mg/L, fosfat 1,36 mg/L, fecal coliform mencapai 8.200, BOD sebesar 4 mg/L, serta kandungan besi (Fe) berkisar antara 0,3 hingga 0,7 mg/L.

“Parameter tersebut mengindikasikan adanya dugaan kelalaian dalam pengendalian erosi dan sedimentasi, serta kemungkinan kebocoran instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di kawasan operasional perusahaan yang berada di hulu sungai,” ujarnya.

BEM UNUTARA menegaskan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah maupun perusahaan dalam waktu dekat.

Laporan tersebut akan berfokus pada sejumlah parameter utama, yakni TSS, fosfat, fecal coliform, BOD, coliform, dan kandungan besi yang tercantum dalam hasil pengujian kualitas air di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Tidak hanya itu, BEM UNUTARA juga mendesak DPRD Provinsi Maluku Utara untuk membentuk tim pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan guna memastikan proses pemulihan berjalan efektif serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih luas.

BEM UNUTARA turut meminta Gubernur Maluku Utara mengambil langkah tegas sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait pengawasan dan pengendalian urusan lingkungan hidup.

“Kami tidak ingin masyarakat terus menjadi pihak yang menanggung dampak. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan untuk memastikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tetap terlindungi,” pungkas Risman.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT JAS maupun PT ARA belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah temuan yang tercantum dalam laporan pemeriksaan BPK tersebut.