MOROTAI – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kenari, Kabupaten Morotai Utara, mulai mengimplementasikan Surat Edaran Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemenuhan Minimal Pelayanan Kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Surat edaran tersebut menegaskan pentingnya pemberian layanan gizi kepada kelompok 3B sebagai kelompok prioritas dalam upaya peningkatan kualitas kesehatan dan pemenuhan gizi masyarakat secara nasional.
Kepala SPPG Kenari, Hasan Daiyan, mengatakan pihaknya telah menjalankan instruksi tersebut sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.
“Dengan penuh tanggung jawab kami telah melaksanakan surat edaran tersebut, karena program ini merupakan program mulia yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, kami selaku pengelola SPPG wajib patuh dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh BGN Pusat, terutama dalam pelayanan kepada kelompok 3B,” ujarnya.
Salah satu penerima manfaat mengaku bersyukur atas program tersebut. Menurutnya, bantuan makanan bergizi yang diberikan sangat membantu memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita dalam keluarga.
Pelaksanaan distribusi makanan bergizi kepada penerima manfaat kelompok 3B berlangsung lancar dan tertib tanpa kendala berarti. Program ini juga mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai memberikan manfaat nyata dalam mendukung peningkatan status gizi ibu dan anak di Morotai Utara.
Melalui pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, pemerintah berharap upaya pencegahan stunting dan peningkatan kualitas kesehatan generasi masa depan dapat berjalan lebih optimal, khususnya bagi kelompok yang paling membutuhkan perhatian pemenuhan gizi.



Tinggalkan Balasan