Tidore- Janji Pemerintah Pusat untuk menuntaskan pembayaran gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah, hingga saat ini belum juga direalisasi.
Meski demikian, Pemerintah Kota Tidore tidak menutup mata atas pemenuhan hak-hak ASN dan PPPK. Dibawah kepemimpinan Wali Kota, Muhammad Sinen dan Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, berkomitmen bahwa gaji ke 13 bagi ASN dan PPPK tetap dilakukan pembayaran pada bulan Juni 2026.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja ASN dan PPPK dalam melayani masyarakat, sehingga pembayaran gaji 13 diharapkan dapat membantu keluarga ASN dan PPPK untuk memenuhi kebutuhan sekolah bagi anak-anak mereka.
“Dana tambahan dari pusat untuk gaji ke 13 belum ditransfer. Namun, cadangan kas daerah dapat digunakan untuk membayar gaji ke 13 untuk ASN dan PPPK,” ungkap Sekertaris Daerah Kota Tidore Kepulauam, Ismail Dukomalamo, Rabu, (10/6/26).
Ismail berharap proses pembayaran gaji 13 dapat berjalan dengan lancar sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh ASN dan PPPK tepat waktu.
“Bulan ini juga menjadi momen masuk sekolah bagi anak-anak. Karena itu, gaji ke-13 diharapkan dapat dimanfaatkan sesuai tujuan pemberiannya, terutama untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN,” tegasnya.
Senada, disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tidore, Yakub Husain. Ia mengaku bahwa gaji 13 ini, hanya diberikan kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, ASN, PPPK, Anggota DPRD, TNI, POLRI dan instansi vertikal lainnya beserta Pensiunan. Sementara untuk PPPK Paruh Waktu tidak mendapatkan gaji 13.
“Instansi Vertikal seperti TNI, POLRI dan Pensiunan itu kewenangannya ada di Pemerintah pusat. Jadi Gaji 13 ini sudah ada regulasi yang mengatur, bagi PPPK Paruh waktu itu belum ada aturan yang menjelaskan soal pemberian gaji 13,” tandasnya.






Tinggalkan Balasan