SANANA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Sula membantah tudingan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan rekomendasi desa sebagaimana yang beredar melalui unggahan akun anonim di grup Facebook DAD HIA TED SUA.

Tudingan tersebut menyebutkan bahwa Kepala DPMD diduga meminta uang sebesar Rp3 juta hingga Rp5 juta sebelum menandatangani rekomendasi desa.

Menanggapi hal itu, Kepala DPMD Kepulauan Sula, Rahmat Hidayat Sillia, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya tegaskan bahwa informasi itu adalah hoaks. Sumbernya tidak jelas dan isi yang disampaikan juga tidak benar. Sejak saya dipercaya menjadi Kepala Dinas PMD pada 2021, saya tidak pernah mematok atau meminta uang kepada pemerintah desa untuk proses rekomendasi maupun pengurusan lainnya,” kata Rahmat kepada KilasanIndonesia.com, Selasa (28/7/2026).

Rahmat menjelaskan, selama ini hubungan antara DPMD dengan pemerintah desa di Kabupaten Kepulauan Sula berjalan dengan baik. Seluruh pelayanan administrasi, termasuk yang berkaitan dengan keuangan desa, tetap dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia mengakui bahwa dalam beberapa kesempatan memang terjadi keterlambatan penyelesaian administrasi. Namun, menurutnya, hal tersebut terjadi karena DPMD menangani berbagai urusan pemerintahan, bukan semata-mata pelayanan desa.

“Kalau memang ada keterlambatan, kami mengakui itu. Atas nama pribadi dan seluruh jajaran DPMD, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan,” ujarnya.

Rahmat juga membuka ruang bagi masyarakat maupun pemerintah desa untuk menyampaikan laporan apabila menemukan adanya pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Silakan laporkan langsung kepada saya apabila ada staf yang memberikan pelayanan tidak maksimal atau melakukan tindakan yang melanggar aturan. Saya akan melakukan pemeriksaan, dan jika terbukti, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Pernyataan serupa disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ali Umagapi. Ia memastikan seluruh pelayanan di DPMD dilakukan secara profesional dan tidak pernah ada arahan dari pimpinan untuk melakukan pungutan liar.

“Selama saya menjadi Kepala Bidang dan menangani pelayanan teknis, tidak pernah ada instruksi dari pimpinan untuk meminta uang kepada pemerintah desa. Kami bekerja sesuai prosedur dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik,” katanya.

Ali juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumber maupun kebenarannya.

Sementara itu, Kaur Keuangan salah satu desa di Kabupaten Kepulauan Sula, Sarmin Safiudin, mengaku tidak pernah mengalami ataupun mengetahui adanya praktik pungli selama berurusan dengan DPMD.

“Sejak saya menjadi Kaur Keuangan Desa pada 2023, saya tidak pernah diminta membayar untuk pengurusan administrasi di DPMD. Justru pelayanan yang diberikan selama ini cukup baik, bahkan sering dilayani di luar jam kerja ketika ada kebutuhan mendesak,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terbukti kebenarannya.