JAKARTA – Kilasanindonesia.com.
Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara Ke-80, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida) yang diduga telah berlangsung secara terorganisir dan memasok kebutuhan penambang emas tanpa izin (PETI) di berbagai daerah. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana ekonomi yang berdampak terhadap keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan perekonomian negara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran sodium cyanide yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya jaringan distribusi ilegal yang beroperasi di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek dan memasok bahan kimia berbahaya tersebut ke sektor pertambangan emas ilegal.

Dalam operasi penindakan, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi sodium cyanide, yakni di Pondok Gede, Bekasi, Kalideres, Jakarta Barat, dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari ketiga lokasi tersebut, petugas menyita sebanyak 362 drum sodium cyanide dengan total berat mencapai 18,1 ton. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke gudang penyimpanan di kawasan Kosambi, Tangerang, guna menjamin keamanan penyimpanan sekaligus mendukung proses penyidikan.

Hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa praktik perdagangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2026. Selama kurun waktu tersebut, para pelaku diperkirakan telah mendistribusikan sekitar 840,1 ton sodium cyanide atau setara 16.802 drum dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp769,9 miliar. Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan bahan kimia pada aktivitas pertambangan emas ilegal di sejumlah wilayah Indonesia.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka berinisial S alias U dan DW yang diduga berperan sebagai pelaku usaha sekaligus distributor sodium cyanide tanpa izin. Keduanya disangka memasok bahan kimia berbahaya tersebut kepada penambang emas ilegal di sejumlah daerah, di antaranya Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Tengah. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang tentang Perdagangan dan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Selain melakukan proses penegakan hukum, Bareskrim Polri juga akan mengembangkan penyidikan dengan menelusuri aliran dana menggunakan metode follow the money melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam distribusi maupun jalur impor sodium cyanide yang diduga berasal dari China dan Korea.

Polri menegaskan bahwa penyalahgunaan sodium cyanide dalam aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang serius serta membahayakan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, Polri akan terus memperkuat sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menutup celah pengawasan terhadap impor dan distribusi bahan kimia berbahaya serta memastikan penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat.(Bur/red).