HALTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur resmi mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 setelah melalui serangkaian pembahasan bersama pemerintah daerah. Pengesahan ditandai dengan penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna.

Dalam pembahasan tersebut, fraksi-fraksi DPRD turut menyampaikan sejumlah catatan, masukan, dan kritik terhadap pelaksanaan APBD sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan anggaran.

Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, mengatakan penyampaian LPj APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban tersebut, pemerintah daerah wajib menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Ubaid menegaskan, berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang harus dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki pelaksanaan APBD ke depan.

“Berbagai pandangan yang dikemukakan fraksi-fraksi bertujuan memperbaiki dan memperkecil tingkat kesalahan serta kekurangan dalam pelaksanaan APBD. Ini menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam mempersiapkan APBD berikutnya,” kata Ubaid.

Menurutnya, masukan dari DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan program, hingga pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa tantangan pembangunan daerah semakin kompleks, sementara masyarakat menginginkan percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.

“Permasalahan daerah semakin kompleks, sementara masyarakat menginginkan perubahan yang cepat, terutama dalam peningkatan kesejahteraan. Karena itu pemerintah daerah harus mampu menjawab tuntutan tersebut agar Halmahera Timur dapat bergerak lebih cepat menuju kemajuan,” ujarnya.

Dengan disahkannya LPj APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur diharapkan dapat menindaklanjuti berbagai rekomendasi DPRD sebagai bagian dari upaya penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik pada tahun anggaran berikutnya.