TERNATE – Kilasanindonesia.com.Tim Opsnal Unit 2 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, pada Rabu malam, 29 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, kepolisian mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti berupa 32 paket tembakau sintetis.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas pada pukul 21.30 WIT terkait adanya pihak yang diduga menguasai narkotika di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Pelaksana Tugas Panit Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, Ipda Harbun Fatmona, segera melakukan penyelidikan. Saat melakukan pengamatan di sekitar lokasi, petugas mencurigai keberadaan seorang pemuda berinisial RI alias IKI (19 tahun). Setelah dilakukan pemeriksaan awal, petugas menyita tiga paket kecil yang diduga berisi tembakau sintetis dari tangan tersangka.
Dari keterangan yang diperoleh, tersangka mengakui masih menyimpan sisa barang bukti di kediamannya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan tambahan 29 paket tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam kotak es krim pada sebuah lemari. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh melalui pemesanan pada akun media sosial Instagram.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polda Maluku Utara untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Utara, Komisaris Besar Polisi Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara. “Kepolisian akan terus melaksanakan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba, termasuk tembakau sintetis yang saat ini marak beredar di tengah masyarakat,” ujarnya. Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.(Bur/red).