SOFIFI – Kilasanindonesia.com.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus di wilayah Halmahera Tengah. Seorang terduga pengedar berinisial CESN diamankan dalam operasi yang dilakukan tim opsnal Unit 1 Subdit 3.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin, 20 Juli 2026. Laporan tersebut menyebut adanya paket kiriman yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan akan dikirim ke Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Ps. Panit 1 Subdit 3 Aiptu Rustam Laher melakukan teknik control delivery untuk memantau pergerakan paket hingga tiba di lokasi tujuan. Sekitar pukul 19.00 WIT, petugas kemudian mengamankan CESN di belakang Mess KOBE Akomodasi K-19, kawasan Perusahaan IWIP, Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah.
Saat diamankan, CESN diketahui baru saja menerima paket yang diduga berisi sabu. Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke kamar mess untuk membuka paket tersebut dengan disaksikan petugas keamanan setempat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa paket tersebut berisi satu sachet plastik bening kecil yang diduga sabu, yang disembunyikan di dalam mainan anak yang telah rusak. Modus ini diduga digunakan untuk mengelabui petugas.
Penggeledahan lanjutan di kamar CESN menemukan tiga sachet plastik bening kecil berisi serbuk yang diduga sabu, yang disimpan di dalam tempat headset berwarna hitam. Selain itu, petugas juga mengamankan satu alat hisap sabu (bong) beserta perlengkapan lainnya yang disimpan dalam kotak kacamata.
Dari hasil interogasi awal, CESN mengaku bahwa paket yang diterimanya merupakan milik seseorang berinisial B. Sementara tiga sachet sabu yang ditemukan di kamar diakui sebagai miliknya. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan yang terkait.
Selanjutnya, CESN beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., saat dikonfirmasi pada Selasa (4/8/2026) membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Maluku Utara.
Judul Berita:
Ditresnarkoba Polda Maluku Utara Ungkap Peredaran Sabu di Halmahera Tengah, Satu Pengedar Diamankan
Isi Berita:
HUMAS POLDA MALUKU UTARA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus baru di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Seorang terduga pengedar berinisial CESN berhasil diamankan dalam operasi yang dilaksanakan oleh tim operasional Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat pada Senin, 20 Juli 2026. Laporan tersebut menyampaikan adanya paket kiriman yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang akan dikirimkan ke Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Ps. Panit 1 Subdit 3 Aiptu Rustam Laher segera melaksanakan teknik control delivery untuk memantau pergerakan paket hingga sampai ke lokasi tujuan. Sekitar pukul 19.00 WIT, petugas berhasil mengamankan CESN di kawasan belakang Mess KOBE Akomodasi K-19, lingkungan Perusahaan IWIP, Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah.
Saat diamankan, terduga pelaku diketahui baru saja menerima paket yang diduga berisi sabu. Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke kamar mess untuk memeriksa isi paket dengan disaksikan oleh petugas keamanan setempat. Hasil pemeriksaan menunjukkan paket tersebut berisi satu sachet plastik bening kecil berisi barang yang diduga sabu, yang disembunyikan di dalam mainan anak yang sudah rusak – modus yang diduga digunakan untuk mengelabui pengawasan petugas.
Penggeledahan lanjutan di kamar yang ditempati CESN juga menemukan tiga sachet plastik bening kecil berisi serbuk yang diduga sabu yang disimpan di dalam wadah headset berwarna hitam. Selain itu, petugas juga menyita satu alat hisap sabu beserta perlengkapannya yang disimpan di dalam kotak kacamata.
Berdasarkan hasil interogasi awal, CESN mengakui bahwa paket yang baru diterimanya merupakan milik orang lain berinisial B. Sementara itu, tiga sachet sabu yang ditemukan di dalam kamar diakui sebagai miliknya sendiri. Petugas saat ini masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk menelusuri jaringan peredaran yang lebih luas terkait kasus ini.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., saat dikonfirmasi pada Selasa, 4 Agustus 2026, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Maluku Utara. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi yang akurat guna mendukung upaya bersama memberantas peredaran narkoba di daerah ini.(Bur/red).


Tinggalkan Balasan