SANANA – Sejumlah pekerja PT Sumber Graha Maluku (SGM), anak perusahaan PT Sampoerna Kayoe yang beroperasi di Site Mangole, Desa Falabisahaya, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, dikabarkan terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Rencana pemberhentian tersebut disebut-sebut berkaitan dengan akumulasi rekapan absensi menggunakan sistem fingerprint yang dihitung sejak Juni hingga Agustus 2026.

Koordinator Dataindo, Usman Buamona, mengecam kebijakan tersebut. Ia menilai penggunaan akumulasi absensi dari bulan-bulan sebelumnya sebagai dasar pemberhentian pekerja perlu dikaji kembali karena dinilai tidak sesuai dengan mekanisme evaluasi kehadiran yang berlaku di perusahaan.

Hal itu disampaikan Usman melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (20/8/2026) pagi.

«“Pemberhentian hak kerja yang dilihat dari akumulasi rekapan absensi kehadiran di bulan-bulan sebelumnya sangat bertentangan. Karena sistem perapelan sudah berlaku di setiap akhir bulan,” ujar Usman.»

Menurut Usman, sistem perapelan atau tutup buku seharusnya dilakukan pada setiap akhir bulan. Dengan mekanisme tersebut, setiap ketidakhadiran maupun alpa pekerja dapat langsung dievaluasi pada periode berjalan.

“Kalau ada ketidakhadiran atau alpa, seharusnya langsung dievaluasi pada akhir bulan. Tidak kemudian diakumulasikan dan dijadikan dasar pemberhentian pada bulan berikutnya,” katanya.

Usman juga menyoroti sistem kerja yang disebut diterapkan melalui HRD MTP. Berdasarkan data yang dihimpun Dataindo, sistem tersebut diduga memberikan tekanan terhadap pekerja, termasuk terkait target kerja dan durasi kerja.

Ia menyebut pekerja diwajibkan memenuhi target tertentu selama jam kerja, sementara pekerja yang dinilai tidak mencapai target disebut berpotensi mendapatkan sanksi hingga pemberhentian.

“Pekerja harus bekerja selama tujuh jam tanpa diberikan lembur. Ketika target tidak tercapai, pekerja tetap dipaksa memenuhi target. Bahkan, pekerja yang tidak mencapai target disebut akan diberhentikan,” ungkapnya.

Selain itu, Usman menduga adanya penerapan sistem kerja no work no pay. Menurut dia, penerapan sistem tersebut perlu dikaji dari sisi ketentuan ketenagakerjaan dan kondisi hubungan kerja masing-masing pekerja.

Ia meminta manajemen PT Sampoerna Kayoe di tingkat pusat segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang diterapkan di Site Mangole.

Usman secara khusus meminta agar posisi CAO Site Mangole, Hotlan Edward Sitompul, turut dievaluasi terkait kebijakan ketenagakerjaan yang dipersoalkan tersebut.

“Kami meminta PT Sampoerna pusat segera mengevaluasi kebijakan di Site Mangole. Jangan sampai kebijakan yang diterapkan justru merugikan dan mengeksploitasi para pekerja,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT Sumber Graha Maluku maupun PT Sampoerna Kayoe terkait kabar PHK massal, dasar evaluasi absensi, serta tudingan mengenai sistem kerja yang disampaikan Usman.

Konfirmasi dari pihak perusahaan penting untuk mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme penilaian kinerja, ketentuan absensi, serta dasar hukum yang digunakan dalam setiap keputusan terkait hubungan kerja.