HALTIM — Transparansi penyaluran dana kompensasi kepada warga yang diduga terdampak limbah PT Jaya Abadi Semesta (JAS) di Desa Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, dipertanyakan pemuda dan warga setempat yang tergabung dalam Karang Taruna Babmalamo.

Mereka menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pendataan hingga pembayaran kompensasi. Selain mempertanyakan perbedaan nominal yang diterima warga, pemuda juga menyoroti dugaan penggunaan kuitansi kosong serta adanya lahan yang disebut terdampak namun belum masuk dalam pendataan penerima kompensasi.

Salah satu pemuda Desa Subaim, Sukardi Husen, mengatakan masyarakat membutuhkan penjelasan terbuka mengenai dasar penentuan besaran kompensasi yang diberikan kepada masing-masing warga.

“Lahan kami sama-sama terkena limbah dan sama-sama mengalami kerugian. Tapi kenapa nilai kompensasinya berbeda jauh, ada yang dapat Rp12 juta, ada yang hanya Rp3 juta. Ini harus dijelaskan secara terbuka,” kata Sukardi, Sabtu (5/9/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun pemuda di lapangan, sejumlah warga disebut menerima kompensasi sebesar Rp12 juta dan Rp10 juta. Sementara warga lainnya disebut hanya menerima sekitar Rp3 juta.

Menurut Sukardi, perbedaan nominal tersebut semestinya memiliki dasar perhitungan yang jelas, misalnya berdasarkan luas lahan, tingkat kerusakan, hasil pendataan, atau indikator lain yang digunakan oleh perusahaan.

“Kalau memang ada dasar perhitungannya, kami minta dibuka kepada masyarakat supaya tidak muncul kecurigaan dan prasangka di antara warga,” ujarnya.

Soroti Dugaan Kuitansi Kosong

Selain persoalan perbedaan nominal, Karang Taruna Babmalamo juga menyoroti dugaan adanya warga yang diminta menandatangani kuitansi kosong atau dokumen pembayaran yang belum diisi secara lengkap.

Sukardi menilai dugaan tersebut perlu segera diklarifikasi karena dokumen pembayaran merupakan bagian penting dalam memastikan transparansi dan kesesuaian antara nominal yang disepakati dengan dana yang benar-benar diterima warga.

“Jangan sampai warga hanya diminta tanda tangan, sementara rincian pembayaran tidak diketahui dengan jelas. Setiap penyerahan kompensasi seharusnya dilengkapi berita acara dan rincian nominal yang diterima warga,” katanya.

Pemuda juga mempersoalkan mekanisme penyerahan dana yang disebut tidak dilakukan dengan mengumpulkan seluruh pemilik lahan dalam satu forum.

Berdasarkan keterangan Sukardi, pembayaran disebut dilakukan oleh dua orang yang dikatakan diutus PT JAS, yakni Yusri Abubakar dan Arman Ebit, dengan menyerahkan dana kompensasi kepada pemilik lahan di rumah masing-masing.

Mekanisme tersebut, menurut pemuda, perlu dijelaskan secara terbuka agar seluruh penerima mengetahui dasar pembayaran serta memastikan tidak terjadi perbedaan informasi mengenai jumlah maupun dokumen yang digunakan dalam proses penyaluran.

Ada Lahan yang Disebut Belum Terdata

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah adanya warga yang mengaku lahannya terdampak limbah, namun disebut belum masuk dalam daftar penerima kompensasi.

Karang Taruna Babmalamo meminta PT JAS membuka data pendataan lahan terdampak, termasuk dasar penentuan lahan yang masuk maupun tidak masuk dalam daftar penerima.

Menurut mereka, keterbukaan data penting untuk memastikan seluruh warga yang memenuhi kriteria mendapatkan perlakuan yang sama.

Pemuda juga mempertanyakan dugaan keterlibatan mantan Ketua Karang Taruna Babmalamo Desa Subaim dalam proses penyaluran kompensasi. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan.

“Kami meminta kejelasan dari PT JAS dan pihak-pihak yang terlibat. Kalau memang ada warga yang belum menerima haknya, harus dijelaskan apa penyebabnya. Jangan sampai persoalan ini menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” tegas Sukardi.

Empat Tuntutan Pemuda

Atas persoalan tersebut, Karang Taruna Babmalamo bersama pemuda Desa Subaim menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT JAS dan pihak terkait.

Pertama, meminta daftar penerima kompensasi beserta nominal pembayaran dibuka secara transparan kepada masyarakat.

Kedua, meminta dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap dugaan penggunaan kuitansi kosong, termasuk memastikan kesesuaian dokumen pembayaran dengan jumlah dana yang diterima masing-masing warga.

Ketiga, meminta pihak yang nantinya terbukti melakukan penyimpangan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keempat, meminta keterbukaan mengenai dasar perhitungan, mekanisme penyaluran, serta total dana kompensasi yang dialokasikan bagi masyarakat Desa Subaim.

Pemuda menegaskan bahwa transparansi diperlukan untuk memastikan penyaluran kompensasi berjalan sesuai prosedur dan diterima oleh warga yang memang berhak.

Mereka juga meminta agar PT JAS memberikan penjelasan secara terbuka guna mencegah berkembangnya dugaan maupun kesalahpahaman yang berpotensi memicu persoalan baru di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi dari pihak PT JAS maupun mantan Ketua Karang Taruna Babmalamo Desa Subaim terkait berbagai dugaan yang disampaikan pemuda tersebut.