HALTIM — Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Ubaid Yakub, selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), membuka Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses GTRA Kabupaten Halmahera Timur, Kamis (15/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Halmahera Timur.
Dalam sambutannya, Ubaid menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota GTRA atas kerja keras dan kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan program Reforma Agraria di wilayah tersebut.
Menurutnya, keberhasilan program Reforma Agraria membutuhkan komitmen bersama, keterlibatan aktif, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan, terutama organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam gugus tugas.
“Sebagai Ketua GTRA, saya memberikan apresiasi atas kerja keras seluruh tim dan kolaborasi lintas sektor yang selama ini telah terbangun dengan baik. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi positif bagi Kabupaten Halmahera Timur,” ujar Ubaid.
Ia juga meminta seluruh pimpinan OPD yang tergabung dalam GTRA agar terus memperkuat koordinasi dan berperan aktif dalam setiap tahapan pelaksanaan program. Dengan demikian, upaya penataan agraria tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ubaid menegaskan, keberhasilan GTRA harus diukur dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, khususnya dalam penataan penguasaan dan pemilikan tanah serta peningkatan kesejahteraan melalui akses terhadap sumber-sumber ekonomi produktif.
“Keberhasilan GTRA harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, diperlukan keterlibatan aktif seluruh pihak agar setiap program yang dirumuskan dapat berjalan secara optimal dan memberikan dampak positif bagi daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur, Ikin Sodikin, selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tahapan ketujuh dalam rangkaian kegiatan GTRA, dengan fokus pada integrasi penataan aset dan akses.
Menurut Ikin, integrasi tersebut menjadi langkah penting untuk menyelaraskan penataan aset pertanahan dengan pemberian akses kepada masyarakat. Dengan pendekatan ini, Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada aspek kepemilikan atau penguasaan tanah, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan kegiatan ekonomi produktif.
Ia menyebutkan, rapat integrasi tersebut diharapkan menghasilkan tiga keluaran utama, yakni rekomendasi aset, rekomendasi akses, dan pengembangan Kampung Reforma Agraria.
Rekomendasi aset menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penataan aset pertanahan. Sementara itu, rekomendasi akses diarahkan untuk mendukung pengembangan kegiatan ekonomi produktif dan memperluas akses masyarakat terhadap sumber-sumber kesejahteraan.
Adapun Kampung Reforma Agraria diharapkan menjadi salah satu upaya pengembangan wilayah berbasis Reforma Agraria yang mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Melalui rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur berharap seluruh anggota GTRA dapat memperkuat koordinasi dan menghasilkan rekomendasi yang tepat sasaran, sehingga pelaksanaan Reforma Agraria berjalan secara terpadu dan berkelanjutan.
Sinergi lintas sektor diharapkan menjadi landasan untuk memperbaiki tata kelola pertanahan, memperluas peluang ekonomi masyarakat, serta mendukung pemerataan pembangunan di Kabupaten Halmahera Timur.





Tinggalkan Balasan