HALTIM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim) memperketat langkah antisipasi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan perusahaan tambang dan masyarakat. Sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut diminta kembali menelaah dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) serta memperkuat pengaturan operasional kendaraan berat di jalan umum.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi Pemkab Haltim bersama sejumlah perusahaan tambang yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Halmahera Timur, Senin (5/10/2026).
Rapat tersebut secara khusus membahas aspek keselamatan transportasi, terutama penggunaan jalan umum oleh kendaraan berat milik perusahaan tambang yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan apabila tidak disertai pengaturan dan koordinasi yang memadai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ir. Ricky Chairul Richfat, ST, MT, mengatakan seluruh perusahaan diminta menelaah kembali dokumen Andalalin sekaligus menerapkan pembatasan dan pengaturan operasional kendaraan berat sesuai ketentuan.
“Kalau mau keluar melintasi jalan umum, paling tidak harus ada koordinasi dengan Dinas Perhubungan maupun Kasat Lantas Polres Halmahera Timur. Apabila terjadi sesuatu, maka dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ricky kepada wartawan di depan Kantor Bupati Halmahera Timur, Jalan Pusat Kota Maba.
Menurutnya, dokumen Andalalin menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan aktivitas kendaraan perusahaan tidak mengabaikan aspek keselamatan pengguna jalan lainnya.
Berdasarkan ketentuan dalam dokumen tersebut, kendaraan berat yang beroperasi menggunakan jalan umum wajib memenuhi persyaratan serta memperoleh izin dari instansi teknis terkait maupun pihak kepolisian.
“Jadi itu penguatan bagi mereka. Alhamdulillah seluruh perusahaan yang hadir sepakat untuk menelaah kembali hal tersebut,” katanya.
Selain persoalan keselamatan lalu lintas, rapat koordinasi tersebut juga membahas pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat oleh perusahaan tambang.
Pemkab Haltim meminta seluruh perusahaan segera menyampaikan dokumen Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RI-PPM) untuk dilakukan verifikasi sekaligus pembaruan data oleh pemerintah daerah.
Ricky menegaskan, pembaruan dokumen RI-PPM diperlukan agar program pemberdayaan yang dijalankan perusahaan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama warga yang berada di wilayah lingkar tambang.
“Sehingga kepentingan masyarakat di daerah ring satu dapat terwakili melalui dokumen RI-PPM yang disusun oleh perusahaan,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Ricky juga menyampaikan arahan Bupati Halmahera Timur, Drs. Ubaid Yakub, M.P.A., kepada seluruh perusahaan tambang agar meningkatkan pengawasan terhadap kawasan operasional masing-masing.
Pengawasan tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi terjadinya kebakaran lahan di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Pak Bupati menekankan kepada seluruh perusahaan tambang yang berada di Halmahera Timur agar menjaga dan mengawasi lahannya dengan baik sehingga tidak terjadi kebakaran,” pungkas Ricky.





Tinggalkan Balasan