TERNATE — Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai mematangkan arah pembangunan berkelanjutan untuk lima tahun ke depan melalui penyusunan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (RAD TPB/SDGs) periode 2026–2030. Pemerataan pembangunan, validitas data, dan keterukuran target menjadi perhatian utama dalam penyusunan dokumen tersebut.

Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan RAD TPB/SDGs Provinsi Maluku Utara yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di Ruang VIP Pemerintah Daerah, Bandara Baabullah, Ternate, Kamis (15/10/2026).

Rakor tersebut dihadiri Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara, jajaran pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov Malut, serta para kepala Bappeda/Bapperida/Bappelitbangda/BP4D beserta delegasi dari seluruh kabupaten dan kota se-Maluku Utara.

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa penyusunan RAD TPB/SDGs harus berlandaskan prinsip No One Left Behind atau tidak ada seorang pun yang tertinggal.

Prinsip tersebut dinilai penting bagi Maluku Utara yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan, dengan tantangan geografis, kesenjangan antarwilayah, dan keterbatasan akses terhadap layanan dasar. Karena itu, pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan pemerataan manfaat pembangunan bagi seluruh masyarakat.

“Prinsip ini sangat relevan bagi Maluku Utara yang masih menghadapi tantangan geografis, kesenjangan antarwilayah, dan keterbatasan akses terhadap layanan dasar. Di sisi lain, kita dikaruniai kekayaan sumber daya alam yang melimpah, potensi kelautan dan perikanan yang besar, serta pertumbuhan ekonomi yang menjanjikan. Tugas bersama kita adalah memastikan pertumbuhan ekonomi tersebut berjalan secara berkelanjutan dan manfaatnya dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Samsuddin.

Ia menjelaskan, penyusunan RAD TPB/SDGs merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022.

Dokumen tersebut menjadi peta jalan untuk menerjemahkan target SDGs nasional ke dalam indikator, program, dan kegiatan konkret di daerah. Dengan demikian, perencanaan pembangunan diharapkan lebih terarah, terintegrasi, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Untuk periode 2026–2030, penyusunan RAD TPB/SDGs mengacu pada Metadata TPB/SDGs Edisi Ketiga Tahun 2024 yang memuat 299 indikator. Dari jumlah tersebut, terdapat 117 indikator wajib untuk tingkat provinsi dan 36 indikator untuk tingkat kabupaten/kota yang menjadi perhatian dalam proses penyusunan rencana aksi.

Samsuddin menginstruksikan seluruh perangkat daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar memberikan perhatian serius terhadap indikator-indikator tersebut. Ia menekankan pentingnya data yang valid dan mutakhir, target yang terukur, serta program pendukung yang jelas.

Menurutnya, setiap indikator harus diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang memiliki keterkaitan dengan kebutuhan anggaran, sumber pendanaan, lokasi pelaksanaan, serta instansi penanggung jawab. Tanpa perencanaan yang terukur dan dukungan data yang memadai, pencapaian target pembangunan berkelanjutan akan sulit dievaluasi secara objektif.

Melalui rakor ini, Pemprov Maluku Utara menargetkan tersedianya data capaian indikator TPB/SDGs yang akurat, tersusunnya target periode 2026–2030 yang realistis, serta terpetakannya program dan kegiatan pendukung pada setiap perangkat daerah.

Pemerintah juga berupaya mengidentifikasi kebutuhan pembiayaan, sumber pendanaan, lokasi pelaksanaan, hingga berbagai kendala lapangan, termasuk kesenjangan data dan kebutuhan koordinasi lintas sektor.

Langkah tersebut menjadi penting agar agenda pembangunan berkelanjutan tidak berhenti pada penyusunan dokumen administratif, tetapi benar-benar terintegrasi dalam perencanaan dan penganggaran serta dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan.

Menutup arahannya, Samsuddin menegaskan bahwa keberhasilan RAD TPB/SDGs tidak cukup diukur dari tersusunnya dokumen perencanaan, melainkan dari dampak nyata dan perubahan positif yang dirasakan masyarakat.

“Mari jadikan momentum ini untuk memperkuat tata kelola perencanaan pembangunan kita: berbasis data, terintegrasi, kolaboratif, terukur, dan berorientasi pada hasil. Komitmen bersama hari ini akan menjadi fondasi kokoh untuk memperkuat keterpaduan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi,” pungkasnya.

Penyusunan RAD TPB/SDGs periode 2026–2030 diharapkan menjadi landasan bagi pembangunan Maluku Utara yang lebih inklusif, dengan memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi, peningkatan layanan dasar, dan pengelolaan sumber daya berjalan beriringan serta manfaatnya menjangkau masyarakat di seluruh wilayah, termasuk pulau-pulau yang selama ini menghadapi keterbatasan akses pembangunan.