SOFIFI — Is Suaib dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi dilantik sebagai Wakil Ketua III DPRD Provinsi Maluku Utara untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Pelantikan tersebut ditandai dengan pengucapan sumpah/janji dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku Utara, Selasa (13/10/2026).

Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku Utara dan dipandu Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Suwono.

Pengangkatan Is Suaib didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2246 Tahun 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara.

Dalam prosesi tersebut, Suwono mengingatkan bahwa sumpah/janji jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan mengandung tanggung jawab moral dan konstitusional terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ia menegaskan pentingnya menjadikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan dalam menjalankan tugas, termasuk menjaga demokrasi dan melaksanakan amanah jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, yang hadir dalam rapat paripurna tersebut, menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Is Suaib atas pelantikan sebagai Wakil Ketua III DPRD Maluku Utara.

Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Sarbin berharap jabatan yang diemban Is Suaib dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, terutama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mengawal penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.

Menurut Sarbin, jabatan pimpinan DPRD merupakan amanah untuk memimpin lembaga perwakilan rakyat, memastikan suara masyarakat mendapat perhatian, serta mendorong kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik.

Pelantikan Is Suaib diharapkan semakin memperkuat peran DPRD Maluku Utara dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sinergi antara lembaga legislatif dan pemerintah daerah juga diharapkan terus terbangun demi mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara.