HALMAHERA TIMUR – Kilasanindonesia.com. Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Timur, Polda Maluku Utara, mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit mesin tempel kapal nelayan berkapasitas 15 PK yang terjadi di Dusun II Ake Salaka, Desa Saramaake, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Kamis (5/11/2026). Dalam pengungkapan awal tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Calya berwarna silver metalik yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan dalam aksi pencurian.

Polres Halmahera Timur Ungkap Kasus Dugaan Pencurian Mesin Tempel Nelayan, Mobil Toyota

 

Peristiwa tersebut bermula ketika dua orang yang belum dikenal korban diduga mengambil mesin tempel milik nelayan yang berada di lokasi penjemuran ikan teri. Namun, aksi keduanya diketahui oleh seorang saksi sehingga mesin tempel yang hendak dibawa berhasil tertinggal di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Wasile Selatan langsung melakukan penyelidikan hingga menemukan satu unit mobil Toyota Calya berwarna silver metalik di area perkebunan warga Desa Pintatu, Kecamatan Wasile Selatan. Kendaraan tersebut ditemukan dalam kondisi ditinggalkan dan selanjutnya diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Polres Halmahera Timur Ungkap Kasus Dugaan Pencurian Mesin Tempel Nelayan

Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., menjelaskan bahwa penyidik Polres Halmahera Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan pencarian terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Terkait kendaraan yang diamankan, Kabidhumas menerangkan bahwa berdasarkan keterangan penyidik, mobil Toyota Calya tersebut merupakan milik istri seorang anggota Polres Halmahera Utara yang disewakan kepada seseorang berinisial JP. Kendaraan itu sebelumnya dipercayakan kepada JP untuk digunakan sebagai kendaraan transportasi lintas dengan rute Tobelo–Sofifi maupun Tobelo–Galela.

Polres Halmahera Timur Ungkap Kasus Dugaan Pencurian Perahu, dan Mesin Tempel Nelayan.

Berdasarkan keterangan pemilik kendaraan, mobil tersebut pada awalnya hanya diperuntukkan bagi keperluan transportasi lintas. Namun, dalam perkembangannya, kendaraan tersebut diduga disalahgunakan oleh pihak penyewa untuk mendukung aksi pencurian mesin tempel di wilayah Halmahera Timur.

Kabidhumas menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, hubungan antara pemilik kendaraan dan JP sebatas hubungan sewa-menyewa. Hingga saat ini, belum ditemukan indikasi keterlibatan pemilik kendaraan maupun suaminya dalam dugaan tindak pidana tersebut. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Saat ini, Polres Halmahera Timur terus melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Koordinasi juga dilakukan bersama Satreskrim Polres Halmahera Utara dan Polres Halmahera Barat untuk membantu proses pencarian serta penangkapan para terduga pelaku.

Polda Maluku Utara menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga berkomitmen menuntaskan penyelidikan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut.. Jelasnya (Bur/Lps).