SANANA – Front Pemuda Waiboga Revolusi (FPWR) melayangkan protes keras terhadap rencana pergantian perangkat Desa Waiboga, khususnya pada jabatan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan.
Melalui Koordinator Lapangan FPWR, Andi Umaaya, organisasi tersebut mendesak Plt Kepala Desa Waiboga, Wahab Tidore, agar tidak mengambil keputusan secara sepihak dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa.
FPWR menilai, pergantian pejabat pada posisi strategis seperti Kaur Keuangan harus dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bukan berdasarkan kepentingan pribadi, kedekatan kelompok, ataupun keputusan sepihak kepala desa.
Andi Umaaya mengungkapkan, pihaknya mencermati adanya indikasi bahwa proses pergantian Kaur Keuangan berpotensi dilakukan tanpa melalui mekanisme dan tahapan seleksi sebagaimana mestinya.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai urusan internal pemerintah desa semata. Sebab, pengangkatan perangkat desa berkaitan langsung dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Jangan sampai jabatan perangkat desa, apalagi Kaur Keuangan, dijadikan ruang untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu. Semua harus berjalan berdasarkan aturan, bukan kemauan pribadi kepala desa,” tegas Andi.
FPWR secara khusus meminta Wahab Tidore mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan dalam memastikan proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berlangsung sesuai prosedur, termasuk memperhatikan persyaratan, mekanisme konsultasi, serta rekomendasi camat.
Selain itu, FPWR meminta agar proses penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, dan integritas calon yang akan menduduki jabatan tersebut.
Mereka juga mendorong adanya pengawasan dan evaluasi yang objektif agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik di tengah masyarakat.
Andi menegaskan, jabatan Kaur Keuangan memiliki tanggung jawab penting dalam penyelenggaraan administrasi keuangan desa, termasuk pengelolaan dan penatausahaan keuangan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).
Karena itu, menurutnya, pengisian jabatan tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Penempatan orang yang tidak memenuhi persyaratan atau melalui prosedur yang bermasalah berpotensi mengganggu tata kelola keuangan desa.
“Kami ingin pemerintahan Desa Waiboga berjalan secara profesional dan terbuka. Jangan sampai ada praktik nepotisme atau kepentingan tertentu yang justru merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” ujarnya.
FPWR pun memberikan peringatan kepada Kepala Desa Waiboga agar tidak memaksakan proses pergantian perangkat desa apabila belum memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Bahkan, organisasi tersebut menyatakan siap mengonsolidasikan kekuatan massa dalam jumlah lebih besar apabila desakan mereka tidak diindahkan.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat aturan diabaikan demi kepentingan sesaat. Jika kepala desa tetap memaksakan kehendak tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku, kami siap mengonsolidasikan massa yang lebih besar untuk memboikot aktivitas kantor desa,” tegas Andi.
FPWR berharap Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui instansi teknis terkait dan pemerintah kecamatan turut melakukan pengawasan terhadap persoalan tersebut agar proses pergantian perangkat Desa Waiboga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Bagi FPWR, kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian penting dalam menjaga pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.





Tinggalkan Balasan