SOFIFI – Sebanyak 569 liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus berhasil disita oleh tim Polsek Oba Utara di pos pemantau Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, membenarkan hal ini melalui pesan WhatsApp pada Rabu (22/1/2025). Ia menjelaskan, penyitaan tersebut bermula pada Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 05.40 WIT.
Saat itu, petugas yang berjaga di pos pemantauan Desa Kusu mencurigai dua unit mobil yang melintas dari arah Halmahera Barat menuju Halmahera Tengah.

Mobil pertama, sebuah pick-up berwarna hitam dengan nomor polisi DG 1607 XY, diketahui membawa muatan pisang dan singkong. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 6 karung berisi Cap Tikus yang dikemas dalam 498 kantong plastik.

Sementara itu, mobil kedua, pick-up berwarna putih dengan nomor polisi DG 8863 MA, juga diperiksa di lokasi yang sama. Petugas kembali menemukan 1 karung berisi 71 kantong plastik Cap Tikus. Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 569 kantong plastik berisi minuman keras jenis Cap Tikus.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan dua pelaku berinisial WA (31) dan LH (30).

“Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Oba Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPDA Suherlin.

Ia menegaskan, pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku guna memberikan efek jera bagi pelaku pengedar minuman keras di wilayahnya.

“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran miras di Oba Utara demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Oba Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. (BUR)