HALTENG —Kilasanindonesia.com. Penanganan perkara konflik di wilayah Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, terus berjalan dengan mengedepankan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah sebelumnya lima tersangka diamankan pada Kamis (24/9), dua tersangka berinisial RT dan JS pada Senin (28/9) kembali menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan diri secara sukarela kepada Polres Halmahera Tengah untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolda Maluku Utara melalui Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada kedua tersangka serta seluruh pihak yang telah membantu sehingga proses penyerahan diri dapat berlangsung dengan aman dan kondusif.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kesadaran untuk menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum. Ini merupakan langkah yang baik dan kami berharap dapat menjadi bagian dari upaya bersama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Kabidhumas.
Dengan penyerahan diri RT dan JS, dari total delapan tersangka yang telah diidentifikasi, sebanyak tujuh tersangka kini telah berada dalam penanganan aparat Kepolisian. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial FOM masih dalam pencarian pihak Kepolisian.
Polda Maluku Utara menghargai setiap langkah dan itikad baik para pihak dalam menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum. Kepolisian memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polda Maluku Utara juga mengajak seluruh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta seluruh pihak terkait untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman, tenang, dan kondusif.“Mari kita sama-sama menjaga kedamaian. Jangan mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar dan jangan melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Percayakan prosesnya kepada Kepolisian dan mari kita bersama-sama menjaga keamanan masyarakat,” pungkasnya. (Bur/LPS).



Tinggalkan Balasan