SOFIFI – Minimnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tinggal dan menetap di rumah dinas (rumdis) dan rumah susun (rusun) di Kota Sofifi menjadi salah satu penyebab rendahnya kehadiran pegawai pada jam kerja pagi, para penghuni “ghoib” ini memicu rencana evaluasi terhadap penghuni yang hanya mengambil kunci ruma namun tidak ditempati.
Pj Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Abubakar Abdullah, menyoroti hal tersebut saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kompleks ASN II, Jumat (24/1/2025).
Abubakar mengungkapkan, sidak ini dilakukan menyusul laporan bahwa banyak rumah dinas kosong karena penghuninya tidak pernah bermalam di sana.
“Kita harus mempertegas komitmen para penghuni agar kedepannya aktivitas pemerintahan di ibukota Sofifi dapat berjalan efektif dan efisien,” ujarnya.
Fakta yang ditemukan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah ASN hanya menjadikan rumah dinas sebagai formalitas, sementara aktivitas sehari-hari tetap berpusat di Ternate.
Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Abdul Kadir Usman, menjelaskan bahwa dari 584 unit rumah dinas yang tersedia, banyak yang tidak ditempati secara aktif. Bahkan, terdapat kasus penghuni yang tidak pernah menginap selama satu bulan penuh.
Ironisnya, sementara banyak rumah dinas kosong, pegawai baru terus mengajukan permohonan untuk mendapatkan hunian. Hal ini menimbulkan ketidakefektifan dalam pengelolaan fasilitas pemerintah. Abdul Kadir menambahkan bahwa 44 unit rumah baru di kawasan ASN II sudah selesai dibangun dan akan diserahkan pada Februari 2025, dengan syarat penghuni berkomitmen penuh untuk tinggal di Sofifi.
Selain rumah dinas, rumah susun (rusun) dengan total 99 kamar juga menghadapi permasalahan serius. Banyak fasilitas, seperti atap dan plafon, mengalami kerusakan. Abdul Kadir meminta Pj Gubernur untuk memastikan penghuni sementara meninggalkan rusun selama proses perbaikan berlangsung, dan nantinya mereka dapat kembali setelah fasilitas diperbaiki.
Namun, kerusakan fisik ini seolah mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aset pemerintah. Hingga saat ini, pengelolaan rumah dinas dan rusun terkesan berjalan tanpa sanksi tegas bagi penghuni yang melanggar aturan.
Sebagai bentuk penguatan pengawasan, Pj Sekprov menunjuk Asisten I, Kadri La Etje, untuk memulai monitoring penghuni rumah dinas mulai 2 Februari 2025.
“Jika hingga Februari masih ada penghuni yang tidak aktif menempati rumah dinas, maka kami akan menggantinya dengan ASN atau PPPK lain yang lebih berkomitmen,” tegas Abubakar.
Langkah ini juga didukung dengan rencana pemanggilan kepala dinas untuk melaporkan status hunian rumah dinas yang ditempati sejak penyelenggaraan STQ 2021 lalu. Dalam sidak tersebut, turut hadir Kaban BKD Miftah Baay, Kadisperindag Yudistira Wahab, dan Karo Adpim Rahwan K. Suamba.
Minimnya pemanfaatan rumah dinas di Sofifi seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola aset serta meningkatkan kedisiplinan ASN. Jika tidak ditangani secara serius, fenomena ini akan terus berdampak pada efektivitas pemerintahan di ibu kota provinsi yang masih berjuang untuk tumbuh sebagai pusat aktivitas birokrasi dan ekonomi.







Tinggalkan Balasan