SOFIFI – Tim Polsek Oba Utara berhasil mengamankan 21 kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus dalam operasi yang dilakukan di Pos Penjagaan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, pada Kamis (31/1/2025) pukul 03.30 WIT.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP., MH, membenarkan penyitaan tersebut. Melalui pesan WhatsApp, ia menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika anggota piket mencurigai sebuah sepeda motor Honda Revo berwarna hitam yang melintas di pos pemeriksaan.
“Anggota piket melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap pengendara motor tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan minuman keras jenis cap tikus yang diambil dari Desa Tewe, Kabupaten Halmahera Barat, dan rencananya akan dibawa ke Kelurahan Akelamo. Para pelaku menggunakan jalur belakang untuk menghindari pemeriksaan, sementara rekan mereka yang mengendarai sepeda motor sudah menunggu di depan,” ujar Suherlin.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 21 kantong plastik cap tikus yang disimpan dalam tas ransel. Dua orang yang diduga membawa miras tersebut juga diamankan, masing-masing berinisial MM (46), seorang petani dari Kelurahan Akelamo, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan, dan JM (42), petani asal Desa Goeng, Kecamatan Weda.
Kedua pelaku beserta barang bukti berupa 21 liter cap tikus telah diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (BUR)





Tinggalkan Balasan