SANANA – Misteri kematian Riswan Umasugi di Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, akhirnya terungkap. Polres Kepulauan Sula menyatakan korban meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan, bukan karena kecelakaan lalu lintas sebagaimana informasi yang sempat beredar di tengah masyarakat.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing RH (27), AT (25), dan FAR (18). Ketiganya kini telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Hal itu disampaikan Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, S.H., H.I.K., dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan di Desa Waihama. Konferensi pers turut dihadiri jajaran Satuan Reserse Kriminal dan Seksi Humas Polres Kepulauan Sula.

“Kami tegaskan bahwa kejadian ini bukan merupakan kecelakaan lalu lintas, melainkan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas Handres.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026. Sekitar pukul 01.00 WIT, korban bersama sejumlah rekannya diketahui mengonsumsi minuman keras di sekitar lokasi pesta pernikahan di Desa Waihama.

Sekitar pukul 02.15 WIT, rombongan kemudian berpindah ke rumah RH dan kembali mengonsumsi minuman keras.

Menjelang pukul 04.00 WIT, korban bersama rekan-rekannya kembali ke lokasi pesta untuk berjoget. Setelah kegiatan tersebut selesai, mereka kembali ke rumah RH.

Sekitar pukul 06.30 WIT, sebagian rekan mereka meninggalkan rumah. Sementara korban masih berada di rumah bersama AT, RH, FAR dan seorang rekannya.

Sekitar pukul 07.00 WIT, menurut polisi, FAR dipanggil AT untuk melihat ke dalam kamar melalui celah plafon. FAR kemudian melihat korban bersama RH berada di dalam kamar.

Polisi menyebut, setelah mengetahui kondisi tersebut, AT membuka pintu kamar dengan cara menendangnya. Setelah pintu terbuka, AT diduga memukul korban satu kali pada bagian kanan wajah.

FAR kemudian ikut melakukan pemukulan sebanyak tiga kali, yakni dua kali mengenai pipi kanan dan satu kali mengenai mata kanan.

“Ketika korban sudah tidak sadarkan diri dan diketahui tidak bernapas, ketiga tersangka kemudian panik,” ujar Handres.

Setelah korban terkapar dan tidak lagi menunjukkan tanda-tanda kehidupan, ketiganya diduga memindahkan tubuh korban dari dalam kamar.

Sekitar pukul 07.30 WIT, FAR meninggalkan rumah untuk mengantar seorang rekannya ke Desa Fatce. Sementara AT dan RH diduga mencari cara untuk memindahkan tubuh korban.

Dalam proses tersebut, polisi menemukan dugaan adanya pengambilan uang milik korban sebesar Rp3 juta. Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk membayar biaya sewa kendaraan, sementara sisanya disetorkan ke rekening RH melalui BRI Link.

AT dan RH kemudian kembali menggunakan mobil Toyota Avanza Veloz berwarna putih. Bersama FAR, mereka diduga mengangkat tubuh korban dari dalam kamar dan memasukkannya ke dalam mobil.

Korban kemudian dibawa ke lokasi sepi di belakang SD Inpres 2 Waihama. Di lokasi tersebut, tubuh korban diduga diletakkan di semak-semak dalam posisi tengkurap.

RH selanjutnya mengarahkan FAR melalui Facebook Messenger untuk membawa sepeda motor milik korban ke lokasi tersebut. FAR kemudian datang menggunakan sepeda motor korban dan meletakkannya di dekat tubuh korban.

Menurut polisi, tindakan tersebut diduga dilakukan untuk membuat kematian korban seolah-olah akibat kecelakaan lalu lintas.

“Para tersangka berinisiatif merekayasa kejadian, seolah-olah korban mengalami kecelakaan lalu lintas,” tegas Handres.

Kasus tersebut mulai menemukan titik terang setelah Kapolres bersama penyidik Polres Kepulauan Sula melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kembali pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIT.

Setelah melakukan olah TKP, penyidik mendatangi lokasi pesta pernikahan dan menelusuri informasi dari sejumlah orang yang diketahui bersama korban sebelum kejadian.

Dari penelusuran tersebut, polisi mengidentifikasi sejumlah saksi dan pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam peristiwa tersebut.

Penyidik kemudian menjemput FAR di Desa Fatce. Dalam pemeriksaan, FAR disebut mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras bersama korban dan tersangka lainnya.

Polisi selanjutnya menjemput AT di Desa Baleha. Dalam pemeriksaan awal, AT sempat membantah keterlibatannya.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dikonfrontasikan dengan keterangan FAR, AT akhirnya mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban serta ikut memindahkan tubuh korban ke belakang SD Inpres 2 Waihama.

Sementara RH diserahkan oleh pihak keluarganya kepada Polres Kepulauan Sula setelah polisi menghubungi keluarga yang bersangkutan.

Dalam pemeriksaan, RH juga disebut mengakui keterlibatannya dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Kapolres Handres mengatakan penyidik telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi. Polisi juga telah mengajukan permintaan visum et repertum terhadap korban di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, polisi menyimpulkan bahwa kematian Riswan diduga berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik akhirnya berhasil mengungkap bahwa korban Riswan meninggal karena penganiayaan,” kata Handres.

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan AT (25), RH (27), dan FAR (18) sebagai tersangka. Ketiganya telah diamankan dan ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih, pakaian milik tersangka dan korban, serta uang tunai sebesar Rp2,7 juta.

Polres Kepulauan Sula masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara terang.