TIDORE – Dua orang pelaku pengedar minuman keras jenis cap tikus berinisial FH (35) dan NL (19) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore, pada Rabu (12/2/2025) pukul 10.00 WIT.
Kedua terdakwa sebelumnya diamankan oleh Tim Khusus (Timsus) Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan, di pos penjagaan Desa Kusu beberapa hari lalu.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP., MH, dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa sidang Tipiring digelar dengan menghadirkan penyidik pembantu Ady Bahri, serta saksi Suhardi Abram dan M. Gilang Marajabesi, yang ketiganya merupakan anggota kepolisian.
Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa pertama, FH, dengan pidana denda sebesar Rp40 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 21 hari. Sementara itu, terdakwa kedua, NL, dijatuhi pidana denda sebesar Rp30 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama lima hari.
Berdasarkan putusan pengadilan, kedua terdakwa tidak mampu membayar denda yang dijatuhkan sehingga harus menjalani hukuman kurungan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah putusan dibacakan, barang bukti minuman keras diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Soasio untuk dimusnahkan, sedangkan kedua terdakwa dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Soasio.
Kapolsek Oba Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(BUR)






Tinggalkan Balasan