TIDORE – Dua terdakwa kasus peredaran minuman keras jenis Cap Tikus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Soasio, Kamis (20/2/2025). Sidang ini merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Unit Samapta Polsek Oba Utara, Polresta Tidore.
Kapolsek Oba Utara melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa sidang berlangsung pukul 10.30 WIT dengan menghadirkan penyidik pembantu, saksi, serta dua terdakwa. Penyidik yang menangani kasus ini adalah Ady Bahri (22), anggota Polri yang berdomisili di Kelurahan Goto, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan.
Saksi dalam persidangan ini adalah dua anggota Polri, yakni Muh. Osama Jawas (22) yang berdomisili di Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara, dan Fazlin (22) dari Desa Galala, Kecamatan Oba Utara. Sementara itu, dua terdakwa dalam kasus ini adalah NT (34) dari Desa Galala dan JD (27) dari Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan pidana denda kepada kedua terdakwa dengan ketentuan sebagai berikut:
Terdakwa NT dijatuhi denda sebesar Rp5.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga hari. Noldi memilih membayar denda sehingga tidak menjalani kurungan. Sementra terdakwa JD dijatuhi denda sebesar Rp30.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tujuh hari. Karena tidak mampu membayar denda, Jeri harus menjalani hukuman kurungan sesuai putusan pengadilan.
Setelah putusan dijatuhkan, barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Soasio untuk dimusnahkan, sementara terdakwa yang harus menjalani hukuman diserahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Soasio. (BUR)






Tinggalkan Balasan