SOFIFI – Tim Khusus Polsek Oba Utara berhasil menyita 287 liter minuman keras jenis cap tikus dalam operasi patroli yang dilakukan di Pos Pemantau Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, pada Kamis (13/3/2025).

Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP., MH., dalam keterangannya mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut dilakukan oleh anggota piket di Pos Kusu pada Senin (13/3/2025) sekitar pukul 04.00 WIT.

Saat itu, tim patroli mencurigai satu unit mobil pikap Granmax putih dengan nomor polisi DG 1170 XY yang tengah beristirahat di Jalan Raya Dusun Hijrah, Desa Galala.

Mobil tersebut dikemudikan oleh M.T., yang diketahui datang dari Desa Baru, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, dengan tujuan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

Kendaraan itu membawa muatan pisang dan singkong. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan liter cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik dan disembunyikan di dalam karung bersama singkong.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 287 liter cap tikus yang rencananya akan dijual di Weda,” ujar IPDA Suherlin.

Polisi juga mengamankan dua pelaku dalam kasus ini, yakni O.L. (45), warga Desa Baru, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat. Barang bukti: 104 kantong cap tikus.

M.L. (41), warga Desa Baru, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat. Barang bukti: 183 kantong cap tikus.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (Bur)