TIDORE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Galala, Kecamatan Oba Utara. Penetapan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (4/2/2025).

Keempat tersangka tersebut adalah AMD, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan; AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); YS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); dan SYM sebagai kontraktor.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap kerugian negara sebesar Rp 1,37 miliar dari total anggaran proyek Rp 9,46 miliar yang bersumber dari APBD 2022. Dugaan korupsi ini terjadi akibat pengurangan volume dan kualitas bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Kepala Kejari Tidore, Widi Trismono, menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup. Proses ini juga tetap memperhatikan hak-hak tersangka,” kata Widi.

Keempat tersangka telah ditahan dan dititipkan di rumah tahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejari Tidore juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Penyelidikan masih terus berjalan. Jika ada bukti baru yang mengarah ke pihak lain, kami akan segera menetapkan tersangka tambahan,” tegas Widi.