SOFIFI – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan, berhasil mengamankan delapan karung minuman keras jenis Cap Tikus dalam operasi pemeriksaan di Pos Pemantauan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Selasa (11/2) pagi.

Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.20 WIT saat petugas piket mencurigai sebuah mobil dump truck berwarna kuning dengan nomor polisi DG 8057 XY yang melintas di pos pemantauan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan minuman keras ilegal yang dikemas dalam kantong plastik sebanyak 429 bungkus.

“Dari hasil interogasi awal, minuman keras tersebut berasal dari Desa Baru, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, dan rencananya akan dibawa ke Desa Lelilef untuk diperjualbelikan,” ungkap IPDA Suherlin.

Petugas juga mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku, yakni Nolfis Hawa (35), warga Desa Adu, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Polsek Oba Utara terus meningkatkan pengawasan guna mencegah peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (But)