SOFIFI – Seorang sopir berinisial JD yang mengemudikan mobil pikap Suzuki Carry putih dengan nomor polisi DG 8465 NB berhasil diamankan oleh anggota Polsek Oba Utara di pos pemantauan Desa Kusu Ragu, Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 05.00 WIT.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP., MH, dalam keterangannya yang dikirim melalui WhatsApp kepada media ini pada pukul 16.40 WIT, menjelaskan bahwa mobil tersebut awalnya diperiksa karena membawa kusen pintu dengan rumput jarum. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, polisi menemukan 50 kantong plastik berisi minuman keras jenis cap tikus yang diduga akan diedarkan di Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah.
“Saat pemeriksaan, pengemudi mencoba mengelabui petugas dengan membawa kusen pintu dan rumput jarum. Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ternyata kendaraan tersebut mengangkut miras jenis cap tikus yang dikemas dalam 50 kantong plastik,” ungkap IPDA Suherlin.
Diketahui, sopir yang membawa barang ilegal tersebut adalah Jeri Dowongi (26), warga Desa Kusu Lovra, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara. Saat ini, JD beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Oba Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi keamanan dan ketertiban di masyarakat.(BUR)





Tinggalkan Balasan