SOFIFI – Polisi Sektor (Polsek) Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, berhasil mengamankan tujuh orang pelaku penyalahgunaan minuman keras (miras) jenis cap tikus dalam operasi yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2025. Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Kie Raha I 2025 yang bertujuan memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran dan penyalahgunaan miras di wilayah tersebut.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP., MH, dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, mengungkapkan bahwa operasi ini melibatkan personel Polsek Oba Utara, BKO Polresta Tidore, dan Satgas Gakkum Polresta Tidore.
“Operasi ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk menekan angka kejahatan yang sering dipicu oleh penyalahgunaan miras,” ujarnya.
Operasi yang dipimpin oleh Kanit Intel Polsek Oba Utara, Ipda Suleman Subarno, SH, berlangsung di dua lokasi berbeda di Kecamatan Oba Utara. Pada pukul 23.00 WIT, petugas mengamankan enam pelaku di Dusun Sukma, Kelurahan Guraping. Mereka adalah LS (34), RN (24), R (26), LG (27), Laode P (34), dan LR (23). Satu jam kemudian, di Desa Galala, satu pelaku lainnya, AU (38), berhasil diamankan.
Dari enam pelaku yang ditangkap di Dusun Sukma, polisi menyita empat kantong miras jenis cap tikus yang telah dikonsumsi. Sementara dari AU di Desa Galala, petugas mengamankan dua kantong miras cap tikus serta satu unit kendaraan roda dua.
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Identitas lengkap para pelaku telah dicatat dalam laporan resmi kepolisian.
Kapolsek Oba Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi serupa guna menekan peredaran miras di wilayah hukumnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi ataupun mengedarkan minuman keras, karena dampaknya sangat merugikan bagi keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Polisi berharap kerja sama dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran miras ilegal. (BUR)






Tinggalkan Balasan