TIDORE – Dua penjual dan peminum minuman keras jenis cap tikus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, pada Senin (24/2/2025).
Para terdakwa dalam kasus ini adalah Y.E (29), J.N (43), A.R.L (25), S.H (25), I.L (24), A.A (24), R.V (20), M.I (21), R.A (20), dan F.K (19).
Sidang tersebut menghadirkan penyidik pembantu dari Polresta Tidore Kepulauan, A.B (20), serta sejumlah saksi dari anggota kepolisian, yaitu I.D (22), M.G.M (21), S.P.S (22), dan S.A.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP., MH, dalam keterangannya kepada media pada pukul 21.30 WIT, menyampaikan bahwa persidangan ini dilakukan setelah Unit Samapta Polsek Oba Utara menyerahkan para terdakwa beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri Soasio.
“Hari ini, Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 10.30 WIT, Unit Samapta Polsek Oba Utara melaksanakan proses sidang tipiring minuman keras jenis cap tikus di Pengadilan Negeri Soasio,” ujar Suherlin.
Majelis hakim dalam sidang tersebut menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp30.000.000 kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari. Para terdakwa yang tidak mampu membayar denda pun harus menjalani hukuman kurungan sesuai putusan pengadilan.
Setelah putusan dibacakan, para terdakwa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Soasio. Selain itu, barang bukti berupa minuman keras jenis cap tikus dimusnahkan.(BUR)






Tinggalkan Balasan