SOFIFI – Empat pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian diamankan oleh anggota Polsek Oba Utara. Penangkapan berlangsung di sebuah kos-kosan di Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIT.

Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP., MH, melalui pesan WhatsApp, mengungkapkan bahwa sekitar pukul 01.55 WIT, pihaknya menerima laporan dari warga mengenai aktivitas perjudian di salah satu kamar kos di Desa Balbar. Mendapat laporan tersebut, Kapolsek langsung menginstruksikan personel piket SPKT Polsek Oba Utara untuk turun ke lokasi.

“Setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati empat orang tengah bermain judi kartu domino. Mereka pun segera diamankan untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Keempat pelaku yang diamankan berinisial K, M, R, dan H. Mereka berasal dari Desa Galala, Desa Balbar, Dusun Sukma Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, serta dari Kecamatan Sinjai Borong, Sulawesi Selatan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pak kartu domino, uang tunai sebesar Rp 640.000, dua unit ponsel merek OPPO, serta dua kaleng minuman Bintang Zero.

Saat ini, keempatnya telah diamankan di Polsek Oba Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

(Bur)