SOFIFI – Sebanyak 110 kantong minuman keras jenis captikus berhasil disita oleh anggota Polsek Oba Utara saat melakukan pemeriksaan di Pos Pemantauan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, pada Sabtu (22/3/2025) dini hari.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP., MH, mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut bermula dari kecurigaan anggota piket terhadap sebuah mobil pikap putih dengan nomor TNKB DG 8904 MA yang melintasi pos pada pukul 04.30 WIT. Kendaraan tersebut mengangkut muatan singkong dan pisang.
“Saat dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan minuman keras jenis captikus sebanyak 110 liter yang dikemas dalam kantong plastik, lalu disembunyikan dalam sarung bantal guling dan dicampur dengan muatan singkong,” jelas Kapolsek.
Diketahui, kendaraan tersebut datang dari Desa Ibu, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, dengan tujuan Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah, untuk diedarkan.
Pelaku yang diamankan adalah YB (44), warga Desa Ngalo-Ngalo, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Bur)






Tinggalkan Balasan