SOFIFI – Unit Reskrim dan Intel Polsek Oba Utara berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 15 April 2025, pukul 23.30 WIT. Pelaku yang diketahui bernama Muhajir N. Hasin diamankan di Polres Halmahera Utara setelah sebelumnya melarikan diri dari lokasi kejadian.

“Awalnya, kami menerima laporan dari warga pada pukul 15.30 WIT terkait dugaan penggelapan motor di Desa Galala. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa pelaku kabur ke wilayah Halmahera Utara,” kata Suherlin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Oba Utara berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Halmahera Utara. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di wilayah setempat sekitar pukul 12.30 WIT.

Kasat Reskrim Polres Halut, IPTU Sofyan Torid, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku langsung diserahkan ke Polsek Oba Utara bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hijau silver tanpa pelat nomor, serta dua unit handphone masing-masing merek Oppo dan Samsung.