SOFIFI — Unit Samapta Polsek Oba Utara Polresta Tidore menyerahkan pelaku tindak pidana ringan (tipiring) atas kasus peredaran minuman keras (miras) jenis cap tikus di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Selasa (3/6), sekitar pukul 10.00 WIT.

Sidang tersebut menghadirkan terdakwa NS (26), seorang ibu rumah tangga asal Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Ia didakwa atas kepemilikan dan peredaran miras tanpa izin yang melanggar peraturan daerah setempat.

Dalam proses sidang, majelis hakim menjatuhkan putusan pidana denda sebesar Rp30.000.000 kepada terdakwa. Namun karena terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka ia harus menjalani hukuman kurungan selama 12 hari sebagaimana ketentuan pengganti pidana.

Usai sidang, barang bukti berupa miras jenis cap tikus serta terdakwa langsung diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Soasio untuk proses lebih lanjut, termasuk pemusnahan barang bukti dan penempatan terdakwa ke Rumah Tahanan Soasio.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Tidore dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Kota Tidore Kepulauan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran atau konsumsi miras demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.