SOFIFI – Sebanyak 89 kantong plastik minuman keras (miras) jenis cap tikus berhasil diamankan aparat Polsek Oba Utara pada Rabu (11/6/2025), sekitar pukul 11.20 WIT. Penyitaan dilakukan di Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kanit Samapta, Aipda La Dedi, sekitar pukul 10.30 WIT. Informasi menyebutkan ada seseorang yang membawa miras menggunakan dua sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 berwarna merah hitam dengan nomor polisi DG 2382 NN dan Mio M3 hitam DG 4032 LG.
“Anggota kami segera melakukan penyisiran dan berhasil menghentikan kendaraan yang dimaksud. Setelah diperiksa, ditemukan 89 kantong plastik berisi miras jenis cap tikus yang disembunyikan dalam dus bekas makanan ringan dan juga di dalam bagasi motor,” ujar Kapolsek melalui pesan resminya.
Pelaku diketahui berinisial D (41), beralamat di Desa Domato, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Kasus ini akan dilanjutkan ke proses persidangan,” tegas Kapolsek.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan dari Unit Samapta, Unit Reskrim, dan Unit Intel Polsek Oba Utara.






Tinggalkan Balasan