TIDORE – Tiga terdakwa kasus penjualan minuman keras (miras) jenis captikus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Kamis (12/6/2025).

Ketiga terdakwa tersebut masing-masing adalah Diana (40), warga Desa Domato, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat; Marcel Saya (44), warga Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan; dan Sarce Bawekes (52), warga Desa Lola, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP., MH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses sidang dimulai pukul 10.00 WIT dan dilaksanakan oleh Unit Samapta di Pengadilan Negeri Soasio.

“Ketiganya dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp30.000.000. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan badan. Diana dikenai pengganti kurungan selama 14 hari, Marcel selama 5 hari, dan Sarce selama 7 hari,” jelas IPDA Suherlin.

Karena tidak mampu membayar denda, ketiga terdakwa akan menjalani kurungan sesuai ketetapan majelis hakim. Usai putusan, barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Soasio untuk dimusnahkan, sementara para terdakwa langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Soasio.

Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi turut dihadirkan, yakni Fadli Hidyat (23) dan Fazlin (23) – keduanya anggota Polri – serta penyidik pembantu Ady Bahari (22), yang juga anggota Polri.