SOFIFI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YT (28), warga Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, ditangkap anggota Polsek Oba Utara pada Sabtu (14/6/2025) karena kedapatan menjual minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus.
Penangkapan ini disampaikan oleh Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP., MH melalui pesan WhatsApp pada pukul 18.52 WIT.
Menurut Suherlin, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan miras di rumah milik warga di Desa Kusu. Petugas gabungan dari Satlantas Polresta Tidore dan personel Polsek Oba Utara yang sedang bertugas di pos jaga kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
“Dalam penggeledahan, ditemukan 40 kantong plastik berisi miras jenis cap tikus dan satu botol plastik berisi miras yang sama,” ujar Suherlin.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk diproses hukum lebih lanjut. YT dijerat sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Selama proses penindakan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. Kami juga telah melaporkan kejadian ini kepada Kapolresta Tidore Kepulauan,” tutup Suherlin.






Tinggalkan Balasan