SOFIFI – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara balik menyerang Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Malut, Sofyan Abubakar, dengan menyebut pernyataannya sebagai fitnah keji dan tuduhan tanpa dasar yang merusak nama baik institusi maupun pribadi pejabat di dalamnya.

Mediator Disnakertrans Malut, Zainudin Sangaji, menegaskan Sofyan sudah berulang kali menuding dirinya, Kepala Disnakertrans, serta Kepala Bidang Hubungan Industrial menerima uang dari perusahaan dan melakukan tindakan korupsi. Tuduhan ini, kata dia, bukan hanya mencoreng martabat pegawai, tetapi juga menyesatkan publik.

“Bagaimana mungkin orang yang mengerti hukum dan berafiliasi dengan serikat buruh mengeluarkan pernyataan tak berdasar di media massa. Ini tuduhan serius dan tidak bisa kami biarkan,” tegas Zainudin, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, Sofyan setidaknya sudah lima kali mengumbar tuduhan serupa di media massa dan media sosial. Kali ini, pihaknya tak akan lagi tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum.

Zainudin membeberkan, akar persoalan bermula dari laporan Sofyan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 14 karyawan yang disebut belum menerima haknya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, Disnakertrans menyimpulkan perkara tersebut tidak memenuhi unsur formil untuk ditindaklanjuti.

Ia merujuk UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mengatur bahwa jika dalam proses bipartit antara perusahaan dan eks karyawan sudah dibuat Perjanjian Bersama (PB), maka sengketa dianggap selesai dan tidak bisa diproses ke tahap tripartit.

“Keberadaan PB adalah kunci. Kalau sudah ada, proses berhenti di situ. Kalau belum ada, baru kami wajib tindak lanjuti,” tegasnya.

Senada, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Malut, Sirajuddin Abd Kadir, menambahkan pihaknya selalu siap melayani aduan masyarakat, namun semua harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami sadar sebagai ASN harus memberi pelayanan terbaik, tapi aturan tetap menjadi acuan utama,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Disnakertrans Malut akan menggelar sosialisasi prosedur pelaporan perselisihan hubungan industrial. Tujuannya agar masyarakat memahami alur yang benar, sehingga kasus serupa tak lagi menimbulkan polemik yang tidak perlu.