TERNATE – Negara kembali menunjukkan wajah kerasnya kepada rakyat kecil. Senin (19/5/2025), puluhan orang yang tergabung dalam “Aliansi Masyarakat Adat Menggugat” menggelar aksi di depan Ditreskrimum Polda Maluku Utara, mengecam penangkapan terhadap 26 warga Maba Sangaji dan operasi pertambangan PT Position yang dinilai merampas hutan adat.

Aksi yang dimulai pukul 11.20 WIT itu bukan sekadar unjuk rasa biasa, melainkan jeritan pilu masyarakat adat yang terus dipinggirkan atas nama investasi. Koordinator lapangan, Amin, menyebut Halmahera Timur kini berada dalam kondisi “darurat demokrasi”. Warga yang mempertahankan tanah warisan leluhurnya ditangkap, diintimidasi, bahkan dicap sebagai penjahat oleh aparat penegak hukum.

“Polisi hari ini bukan lagi pelindung rakyat. Mereka berdiri di barisan perusahaan tambang, menjadi alat represi negara atas nama investasi,” seru Amin.

Dengan spanduk bertuliskan “Copot Kapolda Malut”, “Kapolres Haltim Membunuh Rakyat”, hingga “Cabut IUP Position STS”, massa menuntut pembebasan 26 warga yang ditangkap pada 17 Mei 2025, penghentian operasi PT Position, dan pengakuan penuh atas hak masyarakat adat Maba Sangaji.

Menurut data yang dibawa massa, sekitar 700 hektare hutan adat telah dirampas PT Position tanpa persetujuan masyarakat. “Ini bukan sekadar konflik lahan. Ini adalah penjajahan bergaya baru,” tegas Amin, menyamakan skala perampasan itu dengan luas Pulau Sangiang di Selat Sunda.

Pukul 12.00 WIT, massa melanjutkan aksi ke Markas Polda Maluku Utara. Di sana, orator Sahril menyampaikan pidato yang menggugah. Ia menyebut negara telah gagal mengenali siapa sebenarnya penjaga bumi ini.

“PT Position datang dengan baju legalitas, tapi meninggalkan luka. Mereka mengaku punya izin, tapi tidak pernah meminta restu dari tanah, dari hutan, dari kami yang menjaganya turun-temurun,” tegas Sahril.

Ia mengecam label “kriminal” yang disematkan kepada masyarakat adat hanya karena mempertahankan ruang hidup mereka. “Kami tidak melawan hukum. Kami sedang menjaga hukum yang lebih tua dari undang-undang—hukum adat. Kami tidak anti pembangunan, tapi kami anti perampasan dan pembungkaman,” tambahnya.

Aliansi juga menyoroti sikap diam Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, yang dinilai gagal melindungi warganya. “Pemerintah daerah tutup mata. Suara rakyat ditanggapi dengan senyap. Inilah wajah busuk pemerintahan hari ini,” kecam Amin.

Aksi ini menegaskan satu hal: dalam konflik antara rakyat adat dan kepentingan tambang, negara—melalui aparat dan birokratnya—tak segan berpihak pada pemilik modal, sekalipun harus menindas rakyatnya sendiri.