SOFIFI – Personel yang tergabung dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) kembali mengamankan puluhan minuman keras (miras) saat melaksanakan penertiban di wilayah Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Minggu (14/12/2025).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar sebuah kafe yang berada di Desa Kusu dan berhasil mengamankan sebanyak 25 miras berbagai jenis.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 15 kaleng bir Bintang Putih, 8 botol bir hitam merek Guinness, serta 2 kantong minuman keras tradisional jenis cap tikus.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh petugas untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Operasi Pekat merupakan langkah tegas kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Operasi Pekat terus kami lakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polda Maluku Utara dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya dengan menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal,” ujar Bambang.

Ia juga mengimbau masyarakat serta para pelaku usaha hiburan malam agar mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin resmi.

Polda Maluku Utara memastikan Operasi Pekat akan terus digelar secara rutin guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.