SOFIFI – Biro Hukum Provinsi Maluku Utara terus mendorong penguatan tata kelola fasilitasi produk hukum kabupaten/kota melalui Aksi Perubahan Tata Kelola Urusan Fasilitasi Produk Hukum dengan Pembentukan Tim Fasilitasi dan Penataan Arsip Terintegrasi (TUNTAS).

Sebagai bagian dari tahapan aksi perubahan tersebut, Reformer Ahmad Yamin, peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2025, telah melakukan komunikasi dan diskusi dengan sejumlah Kepala Bagian Hukum kabupaten/kota sebagai langkah awal konsolidasi fasilitasi produk hukum. Konsolidasi ini kembali dilanjutkan melalui diskusi bersama Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pulau Morotai dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kepulauan Taliabu.

Dalam diskusi tersebut, dibahas berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses fasilitasi produk hukum kabupaten/kota, di antaranya meningkatnya jumlah permohonan fasilitasi, keterbatasan jumlah perancang peraturan perundang-undangan, serta perlunya pembagian tugas yang lebih jelas dalam tim fasilitasi. Kondisi ini menjadi dasar penting perlunya penguatan tata kelola melalui aksi perubahan TUNTAS.

Ahmad Yamin menjelaskan, aksi perubahan ini dirancang untuk memperkuat peran Biro Hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah, khususnya dalam fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap produk hukum kabupaten/kota. Melalui pembentukan Tim Fasilitasi Produk Hukum serta penataan dokumen arsip yang terintegrasi, diharapkan proses fasilitasi dapat berjalan lebih efektif, meminimalisir keterlambatan, dan meningkatkan kualitas produk hukum.

Selain pembenahan tata kelola internal, konsolidasi dengan Bagian Hukum kabupaten/kota menjadi faktor kunci keberhasilan aksi perubahan ini. Kabupaten/kota diharapkan dapat mengikuti seluruh prosedur fasilitasi yang berlaku, termasuk pengajuan permohonan melalui aplikasi e-Perda dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Apabila konsolidasi secara langsung belum dapat menjangkau seluruh Kepala Bagian Hukum kabupaten/kota, Biro Hukum Provinsi akan melanjutkan koordinasi melalui pertemuan daring. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama serta mendukung terwujudnya fasilitasi produk hukum yang tertib, tepat waktu, dan berkualitas sesuai dengan tujuan aksi perubahan TUNTAS.