MABA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, hingga kini masih menangani sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Halmahera Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Haltim, Firdaus Affandi, melalui Plt Kepala Seksi Intelijen, Komang Noprijal, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (23/12/2025), menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal setiap perkara secara ketat dan berupaya menuntaskannya secepat mungkin.
“Mulai dari proses audit kerugian negara hingga penentuan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perkara tersebut,” ujarnya.
Sejumlah kasus yang masih berada pada tahap penyidikan di antaranya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Masjid Raya/Agung Iqro Kota Maba, yang bersumber dari anggaran tahun 2022 dan 2023.
Selain itu, Kejari Haltim juga tengah mendalami dugaan korupsi APBD Perubahan Tahun 2024 Pemerintah Kecamatan Kota Maba senilai Rp400 juta. Dari hasil penyelidikan awal, seluruh item kegiatan dalam anggaran tersebut diduga fiktif dan dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban palsu.
Kasus lainnya yang masih dalam proses penyidikan yakni dugaan korupsi anggaran Puskesmas Buli, Kecamatan Maba.
Sementara itu, Kejari Haltim telah meningkatkan dua perkara ke tahap persidangan, yakni kasus SPPD fiktif Tahun 2016 dengan kerugian negara sebesar Rp2.109.959.256, yang melibatkan tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Haltim.
Kemudian, kasus Dana Desa Baburino, Kecamatan Maba, Tahun Anggaran 2019–2023, dengan nilai kerugian negara mencapai kurang lebih Rp807.894.795.
“Saat ini kedua perkara tersebut masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Ternate. Untuk perkara Dana Desa Baburino, persidangan masih berlangsung dengan menghadirkan saksi ahli dari Inspektorat,” pungkas Komang Noprijal.






Tinggalkan Balasan