HALTIM – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melalui Bagian Pemerintahan mendesak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menyampaikan data penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025.

Desakan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Haltim, Ibnu Tamrin, saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).

Ibnu Tamrin menjelaskan, penyampaian LPPD merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, seluruh pimpinan OPD wajib segera menyampaikan data LPPD Tahun 2025,” tegasnya.

Ia mengatakan, pihaknya telah menugaskan Kasubag Perencanaan dan Pelaporan atau pejabat lain yang linier di masing-masing OPD sebagai tim penyusun LPPD. Penunjukan pejabat tersebut harus segera disampaikan ke Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemda Haltim, dengan mencantumkan nomor WhatsApp pejabat yang ditunjuk, paling lambat 9 Januari 2026.

Selain itu, seluruh OPD juga diminta menyiapkan dan menyampaikan data-data pendukung sebagaimana terlampir dalam rangka penyusunan LPPD Haltim Tahun 2025. Data tersebut wajib diserahkan melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah paling lambat 30 Januari 2026.

“Penyampaian data ini akan dievaluasi secara berjenjang dalam proses validasi dan menjadi bentuk responsivitas masing-masing pimpinan OPD,” jelasnya.

Ibnu Tamrin menambahkan, apabila terdapat hal-hal yang perlu dikoordinasikan, OPD dapat langsung berkomunikasi dengan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Timur.