TERNATE – Polres Ternate secara terbuka menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden yang terekam dalam video viral di media sosial, Rabu (21/1/2026).
Video tersebut memperlihatkan tindakan seorang oknum anggota Bhabinkamtibmas Polsek Ternate Utara yang membuang bungkusan plastik berisi minuman keras (miras) ke perairan Pelabuhan Dufa-Dufa. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, dan menuai sorotan publik karena dinilai mencemari lingkungan laut.
Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.I.P., menjelaskan bahwa miras tersebut merupakan barang bukti hasil temuan di kawasan dermaga yang hendak dimusnahkan. Namun demikian, ia mengakui bahwa cara pembuangan dengan membuang sampah plastik ke laut merupakan tindakan yang tidak tepat dan bertentangan dengan prinsip kepedulian lingkungan.
“Pemusnahan barang bukti memang dilakukan, tetapi metode yang digunakan keliru dan tidak sesuai prosedur karena berpotensi mencemari lingkungan,” ujar Ipda Sudirjo.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Ternate telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang bersangkutan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk kepentingan evaluasi internal serta penegakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Ipda Sudirjo menegaskan, niat anggota dalam memberantas peredaran miras patut diapresiasi, namun pelaksanaan tugas harus tetap mengedepankan prosedur yang benar dan memperhatikan dampak lingkungan.
Sementara itu, Kapolsek Ternate Utara, Iptu Rizki Kurniawan T., S.Tr.K., turut menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada masyarakat, khususnya nelayan dan warga yang beraktivitas di sekitar Pelabuhan Dufa-Dufa.
Sebagai langkah perbaikan, Polres Ternate memastikan bahwa ke depan seluruh proses pemusnahan barang bukti miras akan dipusatkan di tingkat Polres dan dilaksanakan sesuai prosedur yang aman serta ramah lingkungan.
Polres Ternate menegaskan komitmennya untuk terus berbenah, terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat, serta meningkatkan profesionalisme dan kepedulian lingkungan dalam setiap pelaksanaan tugas pelayanan kepada publik.







Tinggalkan Balasan