HALSEL – Kilasanindonesia.com.
Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polsek Gane Barat jajaran Polres Halmahera Selatan melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia minuman keras (miras) ilegal di wilayah Desa Doro, Kecamatan Gane Barat, Senin (25/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Gane Barat, Ipda Ruslan Anwar, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyulingan minuman keras tradisional jenis cap tikus di area perkebunan warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian bergerak menuju lokasi dan melakukan penyisiran di kawasan perkebunan Desa Doro. Dari hasil operasi, petugas menemukan satu unit tempat penyulingan miras tradisional beserta peralatan produksi yang digunakan untuk mengolah minuman keras jenis cap tikus.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 100 liter miras jenis cap tikus serta 200 liter bahan mentah berupa saguer yang siap diproses. Seluruh barang bukti berikut tempat penyulingan kemudian dimusnahkan langsung di lokasi guna mencegah penyalahgunaan dan aktivitas produksi ulang.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, pemilik tempat penyulingan diketahui tidak berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut terkait aktivitas peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.
Kapolsek Gane Barat, Ipda Ruslan Anwar, menegaskan bahwa kegiatan razia miras akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas akibat konsumsi minuman keras.
Ia juga mengajak masyarakat agar turut berperan aktif mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Gane Barat.Jelasnya ( Bur/red).




Tinggalkan Balasan