HALTIM – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Masjid Raya Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, kini telah memasuki tahapan pemeriksaan lanjutan. Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur telah memeriksa 26 orang saksi, Kamis (22/1/2026).

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik saat ini berada pada tahapan pemaparan ahli konstruksi. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Komang Noprizal, dalam jumpa pers di ruang Kejaksaan menjelaskan bahwa pihaknya telah melibatkan ahli konstruksi untuk menilai pelaksanaan kegiatan proyek dimaksud.

“Untuk sementara, ahli konstruksi sudah kami libatkan dan telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap kegiatan tersebut,” ujar Komang.

Ia menambahkan, dalam proses penyidikan ini, Kejaksaan Halmahera Timur juga meminta bantuan Universitas Khairun (Unkhair) Ternate sebagai ahli independen untuk melakukan uji kelayakan barang dan jasa pada proyek RTH Masjid Raya Kota Maba.

Terkait dengan perhitungan kerugian negara, Komang menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun demikian, hasil resmi perhitungan kerugian negara masih menunggu proses audit selesai.

“Kami mohon masyarakat bersabar, karena saat ini BPKP masih melakukan perhitungan untuk mengetahui secara pasti besaran kerugian negara,” jelasnya.

Berdasarkan hasil sementara penyidikan, ditemukan adanya perbedaan antara nilai kontrak dan volume pekerjaan, khususnya pada item pekerjaan urugan atau penimbunan, yang menjadi salah satu fokus pemeriksaan.

Komang juga mengakui bahwa proses penanganan perkara ini sempat mengalami keterlambatan akibat adanya pergantian auditor, dari auditor lama ke auditor baru, sehingga sedikit menghambat jalannya audit.

“Namun hal itu tidak menghentikan proses penyidikan. Kami tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Komang memastikan bahwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut, penetapan tersangka dan penindakan hukum akan dilakukan.

“Yang pasti, dalam perkara ini akan ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum karena telah menggelapkan uang negara,” pungkasnya.