Ternate- Kilasanindonesia.com Tim Resmob Polda Maluku Utara bersama Resmob Macan Gamalama dan Reskrim Polsek Ternate Selatan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial AL (19) di wilayah Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Selasa (27/1/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan kendaraan yang kerap digunakan oleh terduga pelaku. Berdasarkan informasi itu, tim melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 21.40 WIT tanpa perlawanan.

Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram W, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap laporan masyarakat serta upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim di lapangan. Berkat kerja sama dan sinergi antar satuan, terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kabidhumas.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi di wilayah Kota Ternate, di antaranya toko, minimarket, hingga counter. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli suku cadang sepeda motor, serta keperluan pribadi lainnya.

Dalam pengembangan kasus, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, peralatan yang digunakan saat beraksi, pakaian yang terekam kamera pengawas (CCTV), serta uang tunai dengan total Rp6.792.000 dalam berbagai pecahan.

Kabidhumas menambahkan bahwa saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Ternate Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan sesuai prosedur hukum,” tutup Kabidhumas Polda Maluku Utara.